Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Asosiasi Bakal Rancang Kode Etik untuk Fintech

Kompas.com - 22/08/2019, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan merancang kode etik (code of conduct) fintech berstandar nasional.

Adapun perancangan code of conduct ini bertujuan untuk mengharmonisasikan standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab.

"Aftech, AFPI, dan AFSI akan bersama-sama membangun kode etik yang sama untuk mendorong responsible conduct, agar semua fintech di tanah air mempunyai standar dan panduan umum yang sama," kata Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Merasa Terasing, Fintech Syariah Minta OJK Buat Aturan yang Lebih Umum

Niki mengatakan, perancangan kode etik ini tidak bisa disusun hanya oleh satu asosiasi. Untuk itulah pihaknya menggandeng AFPI dan AFSI agar standar dan panduan umum dalam kode etik tersebut mewakili beragam jenis fintech.

"Karena kalau dari sisi asosiasi fintech (Aftech) itu kan lebih luas, sementara kalau dari sisi code of conduct harus general kepada masing-masing cluster. Ini harus kerjasama dengan asosiasi yang lain, yang memang pakar di cluster-cluster yang lain," ungkap Niki.

Nantinya, AFPI akan fokus dalam pembentukan kode etik dari sisi pendanaan bersama, seperti pembiayaan dan isu-isu soal proses kolektibilitas dana. Sementara AFSI, akan mengatur kode etik berprinsip syariah yang lebih spesifik.

Baca juga: Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Adapun harmonisasi kode etik tersebut meliputi perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, mitigasi cyber risk, penanganan komplain konsumen, dan validasi identitas nasabah.

"Kita nantinya bukan juga hanya mengikuti standar di Indonesia maupun yg sesuai dengan UU pemerintah tapi juga akan mengadopsi standar internasional. Ini salah satu standar yang bisa menjadi payung kode etik," ujar Niki.

Perancangan kode etik ini akan memanfaatkan momentum Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 yang bakal diadakan tanggal 23-24 September 2019 di JCC, Jakarta.

Beberapa pemangku kepentingan, seperti Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga akan menjadi pembicara dalam acara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com