Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 10/08/2019, 15:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera membentuk tim investigasi yang disebut juga dengan komite etik. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penunjukan Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur, mengatakan, tim ini bertugas melakukan pengkajian apabila terjadi berbagai kasus yang dapat merugikan konsumen/pengguna fintech maupun anggota asosiasi sendiri.

"Kita akan bentuk komite etik yang independen yang terdiri dari beberapa pengacara," kata Niki dalam jumpa pers di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

Niki menyampaikan, pembentukan komite etik ini merupakan bentuk tanggung jawab Aftech dalam menyelesaikan persoalan yang akan maupun sudah timbul secara profesional.

Mereka yang masuk dalam tim pengacara Komite etik akan dipilih dari pihak ketiga atau di luar lingkup asosiasi guna mengurangi konflik kepentingan.

Nantinya, pada saat pendaftaran anggota baru, komite etik juga akan bertugas melakukan kajian dan pengecekan dokumen.

Baca juga: Sebelum Coba-coba, Ketahui Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Pada tahap ini, komite etik bertugas bertanggung jawab memastikan calon anggota asosiasi memiliki badan usaha yang sah dibawah payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Aftech juga akan bekerja sama dengan sejumlah auditor untuk memastikan apakah para anggota sudah menerapkan sistem pengamanan data. Apabila memungkinkan, penerapan pengamanan data juga diharuskan melewati proses akreditasi.

"Proses akreditasi dilakukan pihak ketiga secara profesional. Akreditasi harus mempunyai standar internasional misalnya ISO 27001," tuturnya.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang lewat Fintech Online, Ikuti 3 Prinsip Ini

Selain itu, Aftech juga akan menerapkan prinsip pengenalan nasabah (KYC) berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mencegah risiko pencucian uang oleh nasabah.

OJK telah menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

"Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida terpisah.

Nurhaida menuturkan, saat ini perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga.

Penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada serta membangun sinergi antar-penyelenggara IKD.

"Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat, tambahnya.

Baca juga: Diteror Fintech Pinjaman Online Nakal? Laporkan ke Sini!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com