JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online ilegal membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang mengenai teknologi finansial ( fintech).
Sebab, peraturan yang ada saat ini dinilai tidak cukup untuk menindak banyaknya fintech ilegal yang menjamur di aplikasi Google Play Store.
Komite Etik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sekaligus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andre Rahadian menilai undang-undang tersebut belum dilakukan lantaran saat ini industri fintech masih dalam proses perkembangan.
"Sebenarnya undang-undang memang belum saya rasa belum waktunya karena industri ini masih berkembang, formatnya baru," ujar dia di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Fintech Makin Menjamur, Bakal Ambil Konsumen Perbankan?
Menurut dia, aturan mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 13/OJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah cukup.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut sudah mengatur mengenai Regulatory Sandbox atau tahap uji coba.
Melalui POJK 13, setiap penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) baik perusahaan startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
Pertama, tahap pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
Kedua, Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.