Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan Pimpinan BUMN, Rini Langgar Perintah Jokowi?

Kompas.com - 31/08/2019, 06:12 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno pada Juli 2019 lalu meminta lima perusahaan BUMN yang go public untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebagai pemegang saham mayoritas, Menteri BUMN memang berhak untuk meminta hal itu.

Kelima perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Akhir Agustus ini, kelima BUMN tersebut beres melakukan RUPSLB.

Hasilnya, dua direktur utama bank BUMN, yakni Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menjadi "korban".

Maryono harus lengser digantikan oleh Suprajarto. Meski hari itu juga Suparajarto melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penolakan dirinya menakhodai BTN.

Baca juga: Mantan Dirut BRI Suprajarto Tolak Jabat Dirut BTN

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengungkapkan, pergantian Dirut BTN telah dikomunikasikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Presiden Joko Widodo (Widodo).

Sehingga, tidak ada persoalan walaupun Suprajarto telah ditunjuk jadi Dirut BTN yang baru.

"Ibu Rini juga sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden mengenai hal ini," kata Gatot di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Gatot menuturkan, semua perombakan atau pergantian di jajaran Bank BUMN katagori besar sudah dikomunikasikan oleh Kementerian BUMN. Pencopotan Maryono, misalnya, ini bertumpu pada pertimbangan supaya BTN bisa lebih baik ke depan dengan segala tantang industri perbankan.

"Untuk lebih mengakselerasi BTN ke depan. (Penunjukan Suprajarto) sudah dikomunikasikan," ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Suprajarto menolak jabatan barunya. Namun, keputusan tersebut adalah sebuah perintah/amanat yang telah diberikan dan berpulang kepada Suprajarto.

"Ini masalah penugasan oleh pimpinan, ini soal apakah mau menunaikan tugas atau tidak? Sebagai pasukan, ini kan masalah penugasan mau atau tidak," tegasnya.

Dia mengatakan, pergantian pimpinan di perusahaan BUMN merupakan hal wajar dan biasa. Apalagi, penunjukan Suprajarto juga sudah dikomunikasikan kepada lembaga terkait lainnya, selain Kementerian BUMN sendiri. "Yang tidak biasa kalau diisukan macam-macam," kata dia.

Baca juga: Suprajarto Tolak Jadi Dirut BTN, Ini Reaksi Kementerian BUMN

Suprajarto menolak 

Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB. Ia punya alasan dan pertimbangan matang.

"Atas penetapan RUPSLB saya tidak dapat menerima keputusan itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri hasil keputusan RUPSLB BTN," ujar Suprajarto di Jakarta, pada Kamis malam.

Suprajarto mengaku tak pernah diajak bicara oleh Kementerian BUMN terkait pencopotan dirinya dari Dirut BRI. Mengenai jabatan barunya di BTN pun tak pernah ada pembicaraan sebelumnya.

"Saya sendiri baru tahu setelah membaca dari media bahwa saya ditetapkan menjadi Dirut BTN. Saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini, apalagi musyawarah," beber Suprajarto.

Walupun menolak jadi Dirut BTN, secara aturan jika sudah diputuskan dalam RUPSLB secara langsung Suprajarto tidak lagi menjabat sebagi Dirut BRI lagi. Hal ini berdasarkan Undang-undang yang berlaku di BUMN selama ini.

Baca juga: BNI Rombak Jajaran Direksi, Ini Susunannya

Jokowi larang menteri buat kebijakan strategis

Sebelum terjadi pro dan kontra ihwal pergantian pucuk pimpinan di BTN,  Presiden Jokowi telah melarang jajaran menteri Kabinet Kerja untuk membuat kebijakan strategis hingga Oktober 2019 alias bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Kebijakan strategis itu ialah mengganti jabatan dan posisi tertentu pada sebuah lembaga/perusahaan, termasuk direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kepala Staf Presiden Moeldoko membenarkan bahwa Jokowi menyampaikan arahan terkait larangan ini pada rapat terbatas tingkat menteri pada Senin (5/8/2019) lalu.

"Ya, memang, sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet," kata Moeldoko ketika itu.

Moeldoko menerangkan, Presiden beralasan bahwa menjelang akhir pemerintahan 2014-2019 stabilitas nasional harus terjaga. Jokowi tidak mau para menteri yang masih menjabat menerbitkan kebijakan yang akan menjadi beban menteri baru di pemerintah yang baru. 

"Ini kan saat-saat kritis. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya," ungkap Moeldoko. 

Baca juga: Dicopot dari Dirut BRI, Suprajarto Mengaku Tak Punya Masalah dengan Menteri BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com