Iuran BPJS Kesehatan akan mulai naik 100 persen per 1 Januari 2020.
Hal ini dilakukan untuk menutup defisit JKN.
Pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski banyak pihak yang mengkritik.
Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa. Kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dan kelas II naik menjadi Rp 100.000.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi karut-marut data. Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.
Kebijakan ini dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, 100 persen masyarakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami yang mendengarkan aspirasi ya mayoritas atau bahkan 100 persen masyarakat menolak terhadap kenaikan tarif yg akan dilakukan," kata Tulus.
Tulus mengatakan, penolakan tersebut dilandasi oleh beberapa alasan, seperti soal daya beli masyarakat kelas menengah dan klaim layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan yang belum optimal.
Baca juga: Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Capai Rp 77,9 Triliun
Tulus menegaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk menutup defisit bukanlah satu-satunya solusi yang harus ditempuh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan