"Karena Pak Kusnadi Rahardja, itu dibilang melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah dipecat dan diberhentikan sementara dan permanen, tapi masih melakukan tindakan-tindakan sebagai direktur. Itu inti gugatannya," tuturnya.
Polemik manajemen Sushi Tie dan Mantan Presdir mencuat ke publik sepekan terkahir. Kedua belah pihak punya argumentasi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau. Kini, Sushi Tie dan Kusnadi Rahardja saling gugat di PN Jakarta Selatan.
Awal mula
Sushi Tei punya alalasan mereka memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. Permasalahan dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit.
Usai internal audit dilakukan perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.
"Pada Juli 2019, dewan komisaris mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi. Kemudian pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi secara permanen," kata pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba di Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
James juga menyebutkan bahwa Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Kusnadi dianggap melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.
Baca juga: Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei
Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.
Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Saham Sushi Tei Indoenesia sendiri 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapore, 24 persen dimiliki oleh Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki oleh Sonny Kurniawan.
Diketahui, Kusnadi kini menunggugat STI ke PN Jakarta Selatan karena menurutnya pemberhentian dirinya dari jabatan Presiden Direktur dianggap melanggar hukum.
"Jadi karena Sushi Tei Indonesia ini merupakan Perseorangan Terbatas, pemberhentian Kusnadi juga mengacu pada syarat-syarat di Undang-undang perseroan Terbatas," jelas James.
Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Menurut pihak STI, pemblokiran ini dilakukan setelah Kusnadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presdir pada bulan Juli 2019.
Ujung dari pemblokiran ini membuat STI harus meminjam uang ke pihak ketiga untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor dari 45 outlet mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kerugian yang dialami Rp 18 miliar, itu kita pinjam dari pihak ketiga karena mantan presiden direktur melakukan pemblokiran pada sejumlah bank. Pinjaman itu kami lakukan untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor kami," kata Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan