Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Kompas.com - 10/09/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan. Perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel ini telah disidangkan perdana pada Senin (9/9/2019).

Pengacara Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan, alasan kliennya melakukan gugatan terhadap Kusnadi Rahardja karena mengalami kerugian. Karena tindakan mantan presiden direkturnya itu, Sushi Tei terpaksa meminjam dana.

"Pihak klien menyampaikan bahwa pinjaman sudah sampai 1,3 juta dollar AS (sekitar Rp 18 miliar), plus bunga, ditambang lagi dengan biaya-biaya lain," kata James ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Perdana, Sushi Tei Gugat Mantan Presdir Rp 18 Miliar

James menjelaskan, besaran dana pinjaman berserta bunga itulah yang digugat dan harus diganti oleh Kusnadi Rahardja. Selain materiil, Sushi Tei juga merasa alami kerugian immateriil.

"Jadi kalau perusahaan ini minjem kan tentu ada bunganya, jadi sekitar 1,8 juta dollar AS. Kerugian inmateril juga ada, 330.000 dollar AS," tuturnya.

Menurut dia, kerugian immateriil ialah dampak dari tindakan Kusnadi Rahardja yang dianggap melawan hukum setelah diberhentikan secara  permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli lalu.

Bentuk perlawanan hukum dimaksud James ialah mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, hingga memblokir rekening PT di semua bank.

"Ini mengakibatkan pelanggaran terhadap persidangan dan keluhan juga bagi penggugat, karena rekening ini dipergunakan untuk operasional perusahaan untuk membayar karyawan, pajak, dan para Mitra usaha,"  paparnya.

Rugikan perusahaan

James Purba menyatakan Kusnadi juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Akibatnya, perseroan pun terdampak dan mengalami kerugian.

"Sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara pun tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan (melawan) hukum terkait jabatannya sebagai direksi, dia tidak boleh mewakili perseroan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 106," kata James.

James menerangkan, pada 2 Juli lalu sudah ada surat pemberhentian sementara Kusnadi Rahardja. Kendati demikian, sesuai Undangan-undang Perseroan Terbatas, pemberhentian itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan RUPS dan akhirnya memberhentikannya secara permanen.

Baca juga: Djarum: PB Djarum adalah Nama Klub dan Bukan Merek Rokok

"Dalam waktu 30 hari, paling lambat. Kemudian, 22 Juli sudah ada RUPSLB yang dihadiri 100 persen pemegang saham. Para pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan tergugat secara permanen," ungkapnya.

Sejak terhitung diberhentikan sementara ketika itu, Kusnadi Rahardja sebelumnya dinilai telah memiliki masalah sebagai tampuk pimpinan perusahaan. Ini diperkuat hasil internal audit dilakukan perusahaan dan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

"Ternyata setelah diberhentikan sementara tergugat masih melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PT, menggunakan kops surat PT, kemudian malah mengirimkan surat permintaan memblokir rekening PT ke semua bank," ungkapnya.

Pembelaan mantan Presdir

Sushi Tei telah menggugat Kusnadi Rahardja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 18 miliar.

Terkait ini, Kuasa Hukum Kusnadi Rahardja, Yefhika mengatakan, pihak akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Kalau dari kita, pembelaan akan disampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini," kata Yefhika di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Yefhika menjelaskan, pada perkara ini, kliennya sebagai tergugat atas laporan perkara bernomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Sushi Tei.

Pokok masalahnya ialah Kusnadi Rahardja dianggap melawan hukum setelah diberhentikan sementara dan pemberhentian permanen dalam RUPS.

"Menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah, itu juga sudah kita ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihak sudah memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membela kliennya dalam perkara ini. Sehingga tidak ada masalah meskipun manajemen Sushi Tei menganggap mantan presiden direktur bersalah.

"Kita enggak bisa bilang (menang), cuma kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," paparnya.

Baca juga: Dengan Snack, Gugatan Penumpang ke Garuda soal Delay Pun Selesai

Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif. Para pengugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," sebutnya.

Selain itu, Yefhika mengungkapkan pihak punya landasan kuat bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sekitar Rp 18 miliar.

"Kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," kata Yefhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yefhika menjelaskan, kliennya digugat oleh Sushi Tei karena dianggap melanggar hukum ketika sudah diberhentikan sebagai presiden direktur, baik pemberhentian sementara maupun secara permanen.

Usai diberhentikan, Kusnadi Rahardja dinilai menyalahgunan nama perusahaan dalam aktivitasnya.

"Karena Pak Kusnadi Rahardja, itu dibilang melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah dipecat dan diberhentikan sementara dan permanen, tapi masih melakukan tindakan-tindakan sebagai direktur. Itu inti gugatannya," tuturnya.

Polemik manajemen Sushi Tie dan Mantan Presdir mencuat ke publik sepekan terkahir. Kedua belah pihak punya argumentasi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau. Kini, Sushi Tie dan Kusnadi Rahardja saling gugat di PN Jakarta Selatan.

Awal mula

Sushi Tei punya alalasan mereka memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. Permasalahan dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. 

Usai internal audit dilakukan perusahaan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

"Pada Juli 2019, dewan komisaris mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kusnadi. Kemudian pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan Kusnadi secara permanen," kata pengacara Sushi Tei Indonesia James Purba di Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

James juga menyebutkan bahwa Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Kusnadi dianggap melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Baca juga: Digugat Mantan Presdirnya, Ini Tanggapan Sushi Tei

Berdasarkan temuan tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Kusnadi yang dinilai tidak lagi mampu dan memenuhi kewajibannya sebagai presiden direktur.

Kusnadi juga dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Saham Sushi Tei Indoenesia sendiri 60 persen dimiliki oleh Sushi Tei Singapore, 24 persen dimiliki oleh Kusnadi Rahardja dan 16 persen dimiliki oleh Sonny Kurniawan.  

Diketahui, Kusnadi kini menunggugat STI ke PN Jakarta Selatan karena menurutnya pemberhentian dirinya dari jabatan Presiden Direktur dianggap melanggar hukum. 

"Jadi karena Sushi Tei Indonesia ini merupakan Perseorangan Terbatas, pemberhentian Kusnadi juga mengacu pada syarat-syarat di Undang-undang perseroan Terbatas," jelas James.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Menurut pihak STI, pemblokiran ini dilakukan setelah Kusnadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presdir pada bulan Juli 2019.

Ujung dari pemblokiran ini membuat STI harus meminjam uang ke pihak ketiga untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor dari 45 outlet mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kerugian yang dialami Rp 18 miliar, itu kita pinjam dari pihak ketiga karena mantan presiden direktur melakukan pemblokiran pada sejumlah bank. Pinjaman itu kami lakukan untuk membayar gaji karyawan, pajak dan vendor-vendor kami," kata Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com