Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Investasi P2P Lending? Simak Tips Berikut

Kompas.com - 29/09/2019, 11:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan adanya teknologi, investasi kini kian mudah. Selain itu, instrumen investasi pun kini kian beragam.

Salah satu instrumen investasi yang patut dilirik adalah peer to peer (P2P) lending, atau pinjaman online.

Meski kerap mendapat sorotan pemberitaan lantaran maraknya kasus pelanggaran berupa cara penagihan pinjaman online ilegal yang tidak etis, namun justru banyak pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan imbal hasil yang menarik.

Sebagai informasi, dalam fintech P2P lending, pihak yang menginvestasikan dananya kepada debitur disebut lender, sedangkan pihak yang meminjam dana disebut borrower.

Baca juga: 4 Tips Aman Lakukan Pinjaman Online Melalui Fintech

Adapun fintech P2P lending sendiri memiliki beragam jenis dan mengusung berbagai konsep, mulai dari jenis P2P lending untuk consumer loan, ada pula yang untuk business loan.

Untuk yang business loan, jenis bisnis yang didanai pun beragam, ada yang UMKM, kemudian mengusung isu women empowerment untuk mendanai ibu-ibu rumah tangga yang ingin membangun usaha, hingga mendanai perusahaan kelas menengah atas dengan minimal pinjaman Rp 75 juta.

Tentu saja, dengan beragamnya jenis fintech P2P lending, menjadikan platform tersebut menjadi menarik untuk menjadi salah satu instrumen investasi. Jika Anda merupakan investor pemula yang masih coba-coba, simak beberapa tips berikut:

1. Pilih platform yang sudah terdaftar dan berizin

Setia bulan, OJK bakal merilis daftar penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar. Di dalam daftar tersebut, Anda bisa mencari aplikasi apa saja yang sekiranya aman untuk menjadi platform investasi pilihan Anda.

Pasalnya, di platform mengunduh aplikasi seperti Google Play banyak sekali aplikasi P2P lending ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan OJK. Aplikasi-aplikasi itulah yang membuat kasus penagihan tidak etis marak beberapa waktu lalu.

Per data OJK di Agustus 2019, sudah ada 127 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, dengan 7 di antaranya sudah berizin.

Baca juga: Banyak Aduan soal Pinjaman Online, Ini Komentar OJK

2. Riset dan pilih konsep platform yang paling Anda minati

Proses riset menjadi penting. Karena, dengan banyaknya melakukan riset, maka Anda bisa menentukan preferensi platform yang paling pas.

Misalnya saja, Karina, salah satu karyawan swasta di Jakarta, dia saat ini menjadi lender di platform P2P lending Amartha.

Tak hanya mengidentifikasi platform dengan membandingkan antara satu aplikasi P2P lending dengan yang lain, namun juga antar instrumen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com