Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Bakal Perketat Penjualan dan Penggunaan Rokok Elektrik

Kompas.com - 02/10/2019, 14:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia berencana memperkenalkan aturan ketat terkait penjualan dan penggunaan rokok elektrik dan vaporizer (vape).

Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan berbagai negara di dunia untuk melarang perangkat yang kerap dikaitkan dengan kematian dan kecanduan di kalangan muda tersebut.

Dilansir dari The Star Online yang mengutip Reuters, Rabu (2/10/2019), India telah melarang penjualan rokok elektrik pada bulan lalu. India merupakan negara dengan populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia.

Adapun otoritas kesehatan di Amerika Serikat (AS) telah merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik. Ini terjadi setelah ada 12 kasus kematian dan 805 kasus penyakit terkait produk alternatif tersebut.

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape bersama-sama dengan produk tembakau di bawah undang-undang tunggal.

Baca juga: Trump Akan Larang Penjualan Rokok Elektrik

Aturan ini akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kementerian Kesehatan Malaysia.

"Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape/rokok elektronik masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape/rokok elektronik masih belum terbukti menjadi cara yang efektif untuk berhenti merokok," kata pihak kementerian melalui surat elektrinik.

Kementerian mengatakan sejumlah kasus kematian dan penyakit baru-baru ini terkait  penggunaan rokok elektronik di AS menambah urgensi bagi Malaysia untuk meninjau aturan ini.

Diestimasikan saat ini sebanyak 5 juta warga Malaysia berusia 15 tahun ke atas merupakan perokok, dari total populasi 32 juta jiwa.

Draf final Undang-undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk tinjauan akhir.

Baca juga: Konsumen Diminta Hati-hati Beli Cairan Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai

"Kami sangat berharap bahwa undang-undang yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan," kata kementerian.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan.

Akan tetapi, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik.

Namun, larangan cairan vape atau liquid yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com