Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN telah diajukan pada Rabu (25/9/2019) lalu, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang.
Dalam gugatan tersebut, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak.
Hal tersebut berkaitan dengan pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Baca juga: Ada Dispute, Garuda Indonesia Cabut Logonya di Armada Sriwijaya Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.