Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China?

Kompas.com - 29/10/2019, 11:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah mempercepat pelarangan bijih nikel atau ore setalah melakukan pertemuan dan membahasnya dengan pengusaha.

Keputusan yang diambil BKPM pun direspons positif oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Hipmi mendukung penuh langkah tersebut.

Ketua Hipmi Mardani H Maming yang sebelumnya resisten terhadap larangan ekspor nikel saat ini berubah jadi mendukung.

Baca juga: Dipercepat, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

Dasarnya, pemerintah dinilai bijak mengambil jalan tengah melalui kebijakan pembelian persediaan nikel yang siap diekspor oleh pengusaha smelter lokal.

"Kita setuju kalau tidak ekspor, asal barang yang kita tidak ekspor dibeli smelter Indonesia. Karena dikasih jalan tengah smelter harus beli dengan harga internasional," kata Mardani di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurut Mardani, ekspor atau tidak bijih nikel sama saja jika memang keuntungannya relatif sama. Sehingga lebih baik memang tidak ada ekspor ore lagi.

"Ngapain kita ngirim ke China? Orang untungnya juga sama saja kalau kita mengirim ke smelter yang ada di Indonesia, sehingga menjadi jalan tengah," ujarnya.

Baca juga: Bahlil Lahadalia, Sopir Angkot yang Kini Mengurus Investasi

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan belakangan ini terkait ekspor ore atau bijih nikel menjadi pro dan kontra antara pemerintah dengan pengusaha.

Karena itu, dalam pertemuan ini diambil kesepakatan secara bersama pelarangan ekspor ore sejak hari ini, Senin (28/10/2019).

"Atas kesadaran bersama dan diskusi panjang, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharuanya ekspor ore sselesai 1 Januari 2020 mulai hari ini kita sepakati tidak lagi eskpro ore," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, langkah yang dipilih ini bukan atas dasar atau perintah negara maupun kementerian terkait, namun murni kesepakatan secara bersama.

Baca juga: Cadangan Nikel Indonesia Berpotensi Habis 10 Tahun Lagi

Pihaknya menyadari, Indonesia yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) sejatinya harus dikelola anak negeri untuk kebaikan.

"Ini dilakukan asosiasi nikel dan perusahaan nikel dan pemerintah. Ini lahir atas kajian mendalam dimana kita semua cinta negara dan sayang negara dan kita ingin negara berdaulat kelola hasil bumi berikan nilai tambah," tandasnya.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Baca juga: RI Larang Ekspor Nikel, Korea Minat Investasi, China Terpukul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com