Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Tindakan Mantan Presdir, Sushi Tei Rugi 250 Juta Dollar AS

Kompas.com - 29/10/2019, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan pemilik merek Sushi Tei, Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) telah mengalami kerugian akibat tindakan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian itu mencapai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun dengan 3 kategori.

"Kerugian ada 3 kategori, totalnya 250 juta dollar AS," kata Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

James merinci, 3 kategori kerugian itu antara lain, kerugian kehilangan investasi mencapai 100 juta dollar AS, kerugian rusaknya reputasi sebesar 100 juta dollar AS, dan kerugian kehilangan keuntungan yang didapatkan sebesar 50 juta dollar AS.

Baca juga: Sushi Tei Beberkan Bukti Pelanggaran Mantan Presdirnya

"Para tergugat (Boga Group dan mantan presdir Sushi Tei, Kusnadi Rahardja) telah mendapat keuntungan sedikitnya 50 juta dollar AS karena menggunakan Sushi Tei sebagai merek dagang Boga. Sementara Sushi Tei kehilangan keuntungan," ujar James.

Untuk itu, pihaknya menggugat Kusnadi di tiga tempat, yaitu pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sushi Tei menggugat dugaan perbuatan melawan hukum usai Kusnadi diberhentikan sebagai direksi, seperti mengajukan permintaan blokir rekening lerusahaan, masih memakai nama Sushi Tei di kop surat, dan masih mengaku sebagai direksi Sushi Tei.

"Sementara untuk pengadilan niaga, pelanggaran terhadap merek dagang Sushi Tei. Kalau di Polda ada dua kasus, yaitu melaporkan Kusnadi karena menggunakan kop surat perusahaan tanpa izin dan mengaku menjadi direksi Sushi Tei padahal tidak berwenang lagi," jelas James.

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com