Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Iuran Sudah Disubsidi, Jangan Bilang Pemerintah Tak Berpihak ke Rakyat

Kompas.com - 01/11/2019, 13:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah disubsidi oleh pemerintah. Namun, besaran iuran tersebut masih di bawah angka perhitungan biaya sesungguhnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyusul polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan semua kelas mulai 1 Januari 2019.

“Besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Fachmi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga menambah subsidi segmen PBPU,” sambungnya.

Baca juga: Sri Mulyani Segera Bayar Dana Talangan BPJS Kesehatan

Fachmi menjelaskan, berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.

Lalu, kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 (32 persen dari iuran yang seharusnya).

“Presiden masih concern memberi subsidi karena program ini sangat dirasakan masyarakat. Jumlah peserta saat ini 220 juta. Pendapatan dan pengeluaran (BPJS Kesehatan) tidak pernah imbang kalau kami tidak menyesuaikan iuran,” kata Fachmi.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Besar Dibandingkan Manfaatnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com