JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran bisa memperbaiki keuangan mereka yang selama ini mengalami defisit.
Pada tahun 2019 ini, diprediksi BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun jika iurannya tak naik.
“Jangan ragu iuran (BPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hari oleh para ahli,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Iqbal mengakui, masalah defisit ini tidak mungkin teratasi di tahun ini. Namun, dia yakin di 2020 keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus.
Baca juga: Dapat Rp 14 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Lunasi Tunggakan ke RS
Diproyeksikan, keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus pada tahun 2020 sebesar Rp 17,3 triliun.
“Di 2020 diperkirakan (keuangan BPJS Kesehatan) surplus. Tentu hal itu bisa terjadi dibarengi dengan perbaikan,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500.
Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.