Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP Janji Berikan Kapal Sitaan untuk Nelayan

Kompas.com - 15/11/2019, 07:29 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai dilantik pada akhir Oktober lalu, Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya tidak akan mengikuti jejak menteri sebelumnya, Susi Pudjiatuti dalam hal penenggelaman kapal.

Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.

“Kalau putusan pengadilan sudah clear (inkracht) kita bisa serahkan ke nelayan, kenapa tidak? Dan banyak sekali kelompok nelayan yang siap untuk menerima (kapal) secara gratis. (Penyaluran) melalui pemerintah daerah di bawah pengawasan KKP tentang pelaksanaan penggunaannya,” kata Edhy saat ditemui di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (15/11/2019).

Baca juga: Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak

Edhy menyebutkan bahwa ada banyak kapal yang sudah berketetapan inkracht oleh pengadilan. Kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan Indonesia daripada ditenggelamkan.

Edhy menyebut bahwa di Batam ada 39 kapal yang sudah berketetapan inkracht dan rencananya akan diberikan untuk nelayan.

“Kemarin juga kami dari Batam, ada 39 kapal, dimana 29 kapal sudah inkracht dan tinggal mau diapakan. Dari 29 ini bisa saja kita serahkan ke nelayan kalau sudah clear dari pengadilan. Di Sabang juga ada kapal-kapal yang sah menjadi milik pemerintah,” ucap Edhy.

Selain digunakan nelayan untuk melaut, kapal-kapal sitaan dari kasus illegal fishing ini juga rencananya akan dimanfaatkan Edhy untuk ragam infrastruktur pemerintah, seperti pendirian Rumah Sakit terapung ataupun memperkuat sistem pengawasan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR: Kami Akan Dorong Kapal Sitaan Dihibahkan ke Nelayan

“Banyak yang sudah inkracht, mau kita apakan itu? Karena besar sekali besar sekali kapalnya, bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit terapung atau alat penguatan kapal pengawas,” jelas Edhy.

Dalam kesempatan lain, mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat mengatakan dalam sebauh wawancara di televisi bahwa kapal sitaan dari pihak asing tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Pertimbangan lain dimana kapal asing berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com