"Kemarin itu sudah putus di ratas. Presiden sudah perintahkan kepada BKPM untuk semua investasi yang masuk ke daerah agar merekomendasikan pengusaha nasional di daerah yang memenuhi syarat. jangan sampai asal tunjuk," ucapnya.
Sementara jurus keempat Bahlil adalah masalah kewenangan. Dia menila selama ini UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal belum seutuhnya dilaksanakan secara murni dan konseuksen.
"Supaya BKPM bisa bekerja total, maka kewenangan harus dikasih," tegasnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Jadi Kepala BKPM, Ini Harapan Pengusaha
Dia mencontohkan mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"OSS sudah bagus tapi hanya pas NIB-nya (Nomor Induk Berusaha) saja. Tapi untuk urusan izin-izin kan kembali lagi ke kementerian lembaga dan kita hanya mendapat notifikasi. Dan bukan rahasia lagi, itu butuh waktu," ujarnya.
Selain itu, Bahlil juga meminta kewenangan terkait insentif fiskal. Selama ini sebut dia, BKPM hanya mengajukan kepada kementerian keuangan cq dirjen pajak untuk urusan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan insentif fiskal.
"Alhamdulillah kemarin kami sudah mengusulkan kepada Pak Presiden. Dan sekarang sudah diputuskan, bahwa urusan tax holiday, tax allowance, dan izin-izin semua sudah diberikan kepada BKPM. Tinggal kami tindak lanjuti dengan surat, permen-permen masing-masing," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.