Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, Pemerintah Harus Kembalikan Pajak Rp 22 Triliun

Kompas.com - 19/11/2019, 16:06 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif.

“Kalah di pengadilan, tapi kami menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kami ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Tertekan, Ada Sebabnya?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat hukum perlu menjadi bahan evaluasi dengan mengecek pola kekalahan. Kemudian dari sana otoritas pajak bisa membuat langkah perbaikan selanjutnya dengan meninjau kualitas data yang dimiliki.

“Biasanya sebagian besar sengketa juga karena penafsiran aturan, bukan pembuktian, jadi perlu pedoman dalam standarisasi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (18/11).

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan jumlah penyelesaian sengketa pajak 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.

Baca juga: Menteri KKP: Jangan Buat Jargon Tenggelamkan adalah Segalanya

Restitusi Rp 133 triliun

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4 persen secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.

Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 22,5 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 29 triliun.

“Dibulatkan menjadi Rp 133 triliun,” ujar Suryo.

Suryo menyampaikan jika restitusi pajak tidak masuk dalam hitungan maka penerimaan pajak sampai akhir Oktober tumbuh 2,9 persen yoy. Sementara apabila efek program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih tumbuh 0,97 persen yoy.

Baca juga: Kalahkan Vietnam, Apa Saja Jurus Bahlil Lahadalia?

Teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019. Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut.

uryo menjelaskan secara teknis untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan. Sebab, insentif itu diperuntukkan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidasi data WP. (Yusuf Imam Santoso)

Baca juga: Naik Lagi, Utang Pemerintah Tembus Rp 4.756,13 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com