Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot Erick Thohir, Garuda Hentikan Pembentukan Anak Cucu Usaha

Kompas.com - 14/12/2019, 10:55 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, pihaknya telah menghentikan pembentukan anak dan cucu usaha dari maskapai plat merah tersebut.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat keputusan menteri nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

“Saat ini kami telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak/cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan,” ujar Fuad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2019).

Baca juga: Garuda Indonesia Punya 7 Anak dan 19 Cucu Perusahaan

Fuad menjelaskan, Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia.

“Dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang  menunjang bisnis utama yaitu penerbangan,” kata Fuad.

Saat ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place,  Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.

Baca juga: Promo Jelang Natal, Hypermart Banjir Diskon Hingga 25 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com