Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Perbankan Diintegrasikan, Data LPS Kian Lengkap

Kompas.com - 20/12/2019, 07:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari industri perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id.

Integrasi ini terhitung mulai 31 Desember 2019.

Adapun tujuannya adalah untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank. Sebab, selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Tak hanya perbankan yang diuntungkan, dari sisi regulator seperti LPS juga mendapatkan manfaat dari integrasi pelaporan perbankan ini.

Baca juga: BI, OJK, dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

Sekretaris Lembaga LPS Muhammad Yusron mengatakan, integrasi ini membuat data yang dimiliki LPS semakin lengkap dan rinci.

"LPS itu akan memperoleh data yang di-share oleh BI, data perbankan atau bank umum. Kalau dari OJK kita dapat data BPR, data mereka lengkap. Memang data yg diperoleh LPS akan jauh lebih lengkap dari integrasi pelaporan ini. LPS selama ini hanya form base sedangkan OJK data information base," kata Yusron di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Yusron menyebut, kelengkapan data perbankan ini akan sangat berguna bagi kepentingan program jaminan LPS maupun resolusi bank bila nanti ada bank yang harus ditangani LPS. Kemudian juga untuk early warning system bila ada bank yang terindikasi mengalami masalah dan perlu dilikuidasi.

Yusron mengungkapkan, integrasi pelaporan perbankan juga akan meminimalisir perbedaan data dan bahasa yang dimiliki masing-masing otoritas.

Baca juga: LPS : Hati-hati dengan BPR yang Tawarkan Bunga Tinggi dan Cashback

"Jadi kita punya satu bahasa, jadi enak nantinya. Tadinya karena laporannya masing-masing, itu ada potensi beda data. Data yang disampaikan ke OJK, BI, dan LPS bisa beda datanya karena defisninya beda-beda. Jadi sekarang sudah satu bahasa, satu definisi," jelas dia.

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Adapun 9 jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), serta Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com