Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

Kompas.com - 23/12/2019, 21:23 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Menurut Widodo, PT KBN menggunakan porsi saham 23,58 persen karena dana setoran modal PT KBN tahap I belum dikembalikan.

Sementara itu, usulan ketiga adalah mengangkat dewan direksi dan dewan komisaris periode 28 Desember 2019 sampai 28 Desember 2024.

Usulan keempat adalah penunjukkan kantor penilai publik untuk menilai dermaga dan hasil pembangunan pelabuhan hingga 2019 yang telah dilakukan PT KTU.

Baca juga: Yasonna Laoly: Pembangunan Pelabuhan Marunda Harus Terus Dilanjutkan

“Yang terakhir, PT KTU siap memberi kesempatan kedua kepada PT KBN (pemerintah) jika ingin meningkatkan saham berkomposisi PT KTU 51 persen dan PT KBN 49 persen dengan target waktu yang disepakati bersama,” kata Widodo.

Ia melanjutkan, usulan kelima itu termasuk terhadap perubahan konsep menjadi non-APBN/APBD dan sesuai UU, PT, serta peraturan yang ada di Indonesia.

PT KCN dengan PT KBN sendiri berselisih karena masalah perikatan antara PT KTU dan PT KBN terkait pembangunan terminal umum di Kawasan Industri Berikat Marunda dan konsesi yang diberikan Kemenhub dalam hal ini KSOP Kelas V Marunda Jakarta Utara kepada PT KCN.

Pascaterbitnya keputusan MA, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan RI, serta Yasonna Laoly berpendapat jika tanggung jawab PT KCN untuk menyelesaikan pembangunan pier 2 dan pier 3 untuk segera dilanjutkan tanpa gangguan dari PT KBN.

Dengan demikian, tidak ada perampasan aset terhadap pelabuhan yang dilakukan PT KTU maupun PT KCN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com