Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

Kompas.com - 23/12/2019, 21:23 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di penghujung 2019 ini.

Kesiapan itu sesuai arahan Ketua Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Pokja IV/Satgas PKE Yasonna Laoly.

“Kami telah melayangkan surat undangan kepada para pemegang saham untuk menghadiri RUPS LB yang rencananya digelar 27 Desember 2019 di Jakarta,” kata Juru Bicara Hukum PT KCN, Maya Sri Tunggagini dalam keterangan tertulis (23/12/2019).

Ia melanjutkan, surat undangan bertanggal 18 Desember 2019 itu memiliki tiga landasan, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan akta pendirian PT KCN tanggal 1 Februari 2006.

Baca juga: Pemerintah Ingin Pembangunan Pelabuhan KCN Dilanjutkan

Satu landasan lainnya adalah rekomendasi Pokja IV pada 11 Desember 2019 lalu tentang penanganan terhambatnya pembangunan terminal umum di Jakarta Utara.

Rekomendasi tersebut adalah tindak lanjut dari rapat Pokja IV 29 November lalu mengenai kendala groundbreaking pier 2 dan pier 3 dermaga terminal umum PT KCN.

Saat itu, Yasonna yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, pembangunan terminal umum di Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara tetap dilanjutkan.

Pokja IV/Satgas PKE juga memberi kesempatan PT KCN dan PT KBN untuk menyelesaikan permasalahan sendiri dengan tenggang waktu selama 14 hari mulai 29 November 2019.

Baca juga: Konsesi Pelabuhan Marunda Kembali ke Skema Awal Usai Kasasi KCN Dikabulkan

Para pemegang saham hingga saat ini masih berkomunikasi untuk menyepakati agenda RUPS Luar Biasa.

“PT KBN hanya mengajukan satu agenda, yakni terkait periode jabatan dewan komisaris dan direksi yang berakhir. Sedangkan agenda dari PT Karya Tehnik Utama (KTU) selaku pemegang saham mayoritas ada lima,” kata Maya.

5 usulan terkait masa depan PT KCN

Sebelumnya usai rapat evaluasi di Kantor Menkumham pada 29 November 2019 lalu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi telah mengusulkan 5 hal terkait masa depan PT KCN.

Usulan itu diwujudkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, 28 Oktober 2019 lalu.

Usul pertama adalah kembali ke perjanjian awal 2005 dengan komposisi saham PT Karya Teknik Utama (KTU) 85 persen dan PT KBN 15 persen dengan skema investasi non-APBN maupun non-APBD.

“Kedua, pembagian deviden tahun usaha 2015, 2016, 2017, dan 2018,” kata Widodo dalam keterangan tertulis (23/12/2019).

Baca juga: Gunakan Dana Non APBN, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Ia melanjutkan, saat ini saldo kas PT KCN adalah sekitar Rp 240 miliar yang siap dibagikan, termasuk pengembalian sisa dana setoran modal PT KBN peningkatan saham tahap I yang tidak disetujui Menteri BUMN pada 2016,sebesar sekitar Rp 49 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com