Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Barang Impor Via E-Commerce Mulai Rp 42.000 Kena Pajak, Bagaimana di Negara Lain?

Kompas.com - 24/12/2019, 05:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan bru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dollar AS.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Arif Bahrudin menjelaskan, ditetapkannya ambang atas pembebasan tarif masuk sebesar 3 dollar AS lantaran sebagian besar barang impor yang masuk via e-commerce ke Indonesia senilai 3,8 dollar AS.

"Karena sebagian besar CN (consignment note/dokumen kepabeanan)nya di bawah 75 dollar AS dan sebagian besar yang banyak muncul senilai 3,8 dollar AS per CN sehingga diturunkan jadi 3 dollar AS per CN," ujar Arif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Lebih lanjut Arif pun menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah mempertimbangkan best practice yang berlaku di beberapa negara lain di dunia.

Beberapa negara yang menjadi acuan adalah Inggris yang menerapkan ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 21 dollar AS, Kanada sebesar 15 dollar AS, Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS. Adapun beberapa negara lain yaitu Swiss, Liberia dan Ghana menerapkan ambang batas pembebasan tarif sebesar 2 dollar AS.

Bahkan ada beberapa negara lain yang tak memberlakukan ambang batas pembebasan tarif alias berapapun nilai barang yang diimpor bakal dikenai tarif, yaitu Kostarika, Bangladesh, El Savador, dan Paraguai.

Arif pun menjelaskan, dirinya tak mengkhawatirkan penurunan ambang batas de minimis value bakal menimbulkan retalisasi atau peningkatan tarif oleh negara lain. Meski saat ini iklim perdagangan global tengah memanas.

"Ini bukan seperti perang dagang. Ini kan ubkan kebijakan besarnya, hanya khusus untuk barang kiriman," ujar dia.

Baca juga: LIPI: Barang Impor Banjiri E-commerce Lokal Bisa Ancam Industri Domestik

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan diturunkannya ambang batas pembebasan tarif impor dilakukan karena volume barang impor via e-commerce kian deras. Hal tersebut terindikasi dari pergerakan nilai barang impor yang dilakuakn via e-commere terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

"Dari sisi nilai kalau dilihat ada pergerakan naik dari 290 juta dollar AS di 2017 jadi 540 juta dollar AS di 2018 dan sekarang 2019 per November sudah mencapai 673 juta dollar AS. Sementara mungkin kalau di Desember diperkirakan bisa mencapai 700 juta dollar AS hingga 800 juta dollar AS," jelas Heru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com