JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini banyak entitas fintech peer to peer lending ilegal yang melakukan kegiatan melalui aplikasi.
Aktivitas mereka disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer to peer lending ilegal," kata Tongam melalui siaran media, Jumat (37/12/2019).
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap fintech ilegal tersebut.
Baca juga: Kantor Fintech Lending Ilegal Digrebek Polisi, Ini Tanggapan Asosiasi
Menurut dia, langkah yang dilakukan untuk mencegah fintech ilegal antara lain dengan mengumumkan kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan memutus akses keuangan dari fintech ilegal dengan berkoordinasi dengan OJK dan BI.
"Kepada perbankan diharapkan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peerto peer lending ilegal," katanya.
Selain itu, untuk mengurai perkembangan fintech ilegal, Tongam meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi fintech ilegal.
"Selanjutnya langkah yang ditempuh Satgas Waspada Investasi adalah dengan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Berapa Jumlah Fintech Peer to Peer Lending yang Pas? Ini Kata OJK
Satgas juga berharap agar peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa ditingkatkan untuk penanganan fintech ilegal dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.
Selain itu, langkah preventif juga dilakukan dengan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan