Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Uni Eropa Gugat RI Soal Larangan Ekspor Nikel, Monggo Saja...

Kompas.com - 09/01/2020, 17:53 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, gugatan yang dulakukan oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tidak akan berpengaruh kebijakan pelarangan ekspor nikel yang berlaku sejak Januari 2020.

Adapun seiring dengan proses gugatan yang dilakukan oleh Uni Eropa, pemerintah per 29 November 2019 lalu telah menyetujui permintaan kawasan tersebut untuk melakukan konsultasi atas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia.

"Pelarangan nikel itu final. Enggak bisa lagi. Negara ini kan kekayaan punya kita," ujar dia ketika ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Indonesia Optimis Bisa Menang Melawan Gugatan Eropa Soal Nikel

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, kebijakan pelarangan ekspor nikel dimaksudkan agar industri dalam negeri melakukan hilirisasi. Pasalnya, nikel merupakan bahan baku batu baterai lithium yang merupakan sumber energi mobil listrik di masa depan.

Bahlil pun meyakini, kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tersebut tidak melanggar aturan perdagangan internasional yang diberlakukan WTO.

Sebab, pemerintah juga memiliki dasar hukum kuat yang mendukung kebijakan tersebut, yaitu Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Itu UU Minerba kita yang sudah menyatakan 2014 sudah stop. Jadi bagi kita enggak masalah kalau itu digugat di WTO ya monggo saja," ujar Bahlil.

Baca juga: Indonesia Akan Batasi Ekspor Bijih Nikel, Industri Baja Eropa Tuding Ini

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia siap hadapi gugatan Eropa terkait nikel. Pemerintah juga menegaskan tak ada peningkatan tensi hubungan antara UE dan Indonesia.

"Pada 29 November 2019 Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi Uni Eropa guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (07/01/2019).

Menurut Jerry, proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuatnya.

"Tanggal 15 Januari untuk bisa melihat kembali posisi masing masing kementerian atau lembaga terkait untuk melihat pertanyaan yang akan dilayangkan ke kami dengan komprehensif, detail dan rasionalisasi yang memang masuk akal," kata Jerry.

Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com