Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penipuan Melibatkan Driver Ojol, YLKI Minta Aplikator Bertanggung jawab

Kompas.com - 13/01/2020, 13:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aplikator penyedia jasa ojek online (ojol) untuk bertanggung jawab atas kasus penipuan yang melibatkan driver ojol.

YLKI menyebut aplikator seharusnya memiliki peranan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan atau kejahatan yang merugikan pelanggannya.

"Pihak aplikator perlu bertanggung jawab dalam hal (tindak kejahatan) ini. Artinya mereka perlu memberikan jaminan untuk hal-hal seperti ini," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek

Aksi pencegahan bisa dilakukan aplikator dengan cara tidak memberikan data pribadi seperti nomor telepon konsumen kepada mitra driver. Pasalnya, melalui data pribadi ini lah oknum driver ojol dapat melakukan penipuan terhadap konsumen.

"Aplikator sebesar Gojek dan Grab apa enggak bisa menyembunyikan atau membuat aplikasi yang antara driver dan konsumen tidak menggunakan nomor telepon pribadi," tutur Agus.

Selain itu, YLKI juga mendorong pihak berwenang dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Polisi RI untuk memberikan teguran kepada aplikator yang banyak mendapatkan aduan terhadap mitranya yang melakukan tindak kejahatan atau penipuan.

"Jadi  bukan hanya drivernya, aplikator juga perlu diberikan teguran," ucapnya.

Baca juga: Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver, Rp 9 Juta Raib

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com