Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Hanson International, Pengembang Swasta di Pusaran Kasus Jiwasraya & Asabri

Kompas.com - 14/01/2020, 16:07 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Hanson berkomitmen untuk membangun negeri melalui pembangunan rumah yang berkelanjutan. Kami tidak hanya memastikan kualitas dan harga rumah yang terjangkau," tulis Hanson.

"Namun juga kami memastikan bahwa komunitas yang ada dapat terbangun selaras dengan penyediaan fasilitas transportasi umum, pendidikan, kesehatan dan rekreasi secara terpadu. Tujuan kami adalah membangun perumahan yang terjangkau dan nyaman bagi komunitas sehingga layak disebut sebagai "rumah"," tulis Hanson lagi.

Utang Hanson ke Asabri

Diberitakan Kompas, Senin (13/1/2020), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Selain Benny, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat juga disebut memiliki utang ke perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Diharapkan ada utang-utang dari yang diakui juga, diharapkan mereka lakukan pembayaran seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Utang-utang investasi di Asabri,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta.

Arya meminta kedua orang tersebut segera melunasi tunggakannya di Asabri. Namun, dia tak mau mengungkap besaran utang yang dimiliki Benny dan Heru tersebut.

Baca juga: Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya

“Kita harapkan kedua orang ini bisa penuhi, mempertanggungjawabkan utangnya supaya bisa bantu Asabri dalam pembenahan,” kata Arya.

Mengutip Kontan, Benny Tjokrosaputro sudah tidak asing lagi dikalangan investor saham.

Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.

Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43. Majalah bisnis itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai 670 juta dollar AS.


Ditegur OJK

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta emiten properti PT Hanson International Tbk mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.

Pasalnya, emiten berkode MYRX yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, Hanson Internasional melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana hingga triliunan rupiah.

"SWI harapkan mereka bisa mengembalikan uang nasabah sesuai kemampuannya. Hansol ini kan kalau dilihat datanya memiliki aset yang lumayan besar. Kami harap mereka bisa membayar semua dana nasabah yang dihimpun," kata Kepala SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tongam menuturkan, OJK akan melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif kepada Hanson Internasional usai penelitian kasus telah selesai.

"Dan kalau melakukan penghimpunan dana, itu melanggar Undang-Undang perbankan pasal 46, bisa dipidana," ujar dia.

Saat ini, Hanson Internasional telah menghentikan penghimpunan uang sesuai arahan SWI. Untuk selanjutnya, Tongam mengimbau kepada Perusahaan Terbuka lainnya untuk tidak menghimpun dana nasabah bila tidak memiliki izin penghimpunan dari K/L yang berwenang.

"Perusahaan Terbuka yang buka sektor jasa keuangan tidak boleh melakukan penghimpunan. Kegiatan penghimpunan dana hanya bisa dilakukan oleh perbankan dan perusahaan berizin," pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Wayan A. Mahardhika | Editor: Sakina Setiawan, Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com