Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpar Sebut Red Doorz dan OYO Hanya Kos-kosan

Kompas.com - 16/01/2020, 18:31 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebut, usaha penginapan murah seperti Red Doorz dan OYO tidak bisa dikategorikan sebagai usaha hotel, melainkan hanya usaha kos-kosan.

Asisten Deputi Investasi Kemenpar Hengki Manurung mengatakan, perusahaan penginapan murah tersebut mengklaim bisnisnya sebagai jenis usaha hotel. Namun, saat dicek jumlah kamar hanya 4 sampai dengan 10 kamar.

"Jangan sampai usaha kos-kosan itu (diklaim) usaha akomodasi (hotel). Kami sudah ketemu dengan dua kosan itu. Mereka berjanji tertib (izin)," kata Hengki di Jakarta Selatan Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Masih Berusia 25 Tahun, Ritesh Agarwal Sukses Jadi Miliarder Hotel OYO

Hengki menyebut baik OYO maupun Red Doorz yang berbisnis kos-kosan dinilai merugikan negara karena dibebaskan dari pajak. Apalagi sistem penjualannya melalui marketplace.

"Jadi mereka punya brand sendiri dan marketplace untuk memasarkan kos-kosan sendiri. Kos-kosan di bawah 10 kamar tidak akan pernah kena pajak," ujarnya.

Meski di sisi lain hal itu membantu memudahkan masyarakat dalam mencari hunian. Hengki berharap jenis usaha penginapan bisa mengikuti peraturan.

"Jadi saya komplain besar sama CEO-nya, jangan pernah klaim kalian punya 700.000 kamar di Indonesia. Berapa yang usaha (kosan) dan yang akomodasi kita data," tegasnya.

Hengki menyebut saat ini pihaknya sudah membuat kajian. Menurut dia, Red Doorz dan OYO tidak akan membangun atau mendirikan bangunan karena sifatnya hanya manajemen.

"Mereka ini mengklaim usaha kos-kosan sebagai usaha akomodasi. Mereka itu cuma manajemen tidak akan pernah membangun. Titik," ucapnya.

Baca juga: OYO Rambah Bisnis Kost

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com