Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Disney Dukung RUU untuk Pangkas Kesenjangan Gaji CEO dan Pegawai

Kompas.com - 18/01/2020, 20:29 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

CALIFORNIA, KOMPAS.com - Senat Negara Bagian California Amerika Serikat tengah menggodok rancangan undang-undang untuk meningkatkan kewajiban perpajakan perusahaan yang sebanding dengan kesenjangan pembayaran upah antara CEO dengan karyawannya.

RUU tersebut telah melewati proses dengar pendapat komite pertama di Rabu (15/1/2020). Artinya RUU itu akan segera diajukan ke Senat California untuk dilakukan pemungutan suara pada 31 Januari mendatang.

Dikutip dari CNN, Sabtu (18/1/2020), ahli waris Disney Abigail Disney pun memberikan pernyatannya kepada senat dalam rangka mendukung RUU yang juga akan memberi insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembatasan pada upah CEO-nya.

Baca juga: Simak 10 Prinsip Jadi Pemimpin Hebat Ala CEO Walt Disney

Disney dan organisasi tempat dia bernaung, Patriotic Millionaires telah secara lantang menyuarakan tentang pengurangan ketidaksetaraan pendapatan antara CEO dan pekerja dengan menaikkan pajak perusahaan.

Selain itu RUU tersebut juga memiliki tujuan untuk menyetarakan tarif pajak sesuai dengan peningkatan modal dan pendapatan, serta meningkatkan pajak perumahan negara bagian California juga meningkatkan upah minimum menjadi 15 dollar AS per jam di 2024 mendatang.

Tahun lalu, Disney telah mengkritisi secara publik pendapatan yang dikantongi CEO Disney Bob Iger yang mencapai 66 juta dollar AS atau 1.424 kali lebih besar dari gaji rata-rata pegawai Disney.

Adapun saat ini, pajak pendapatan perusahaan di California untuk seluruh lini bisnis adalah sebesar 8,84 persen.

RUU tersebut bakal meningkatkan pajak untuk perusahaan dengan pendapatan bersih lebih dari 10 juta dollar AS menjadi di kisaran 10,84 persen dan 14,84 persen, tergantung pada rasio pendapatan CEO dan pegawai perusahaan tersebut. Adapun untuk pajak yang bakal dibebankan berada di kisaran 12,84 persen hingga 16,84 persen.

Kebanyakan perusahaan yang membayarkan gaji CEOnya lebih dari 300 kali lipat dari gaji pegawainya akan dikenakan pajak di batas atas yaitu 14,84 persen.

"Keuntungan perusahaan meroket ke level tertinggi sepanjang masa, namun upah pekerja hampir tidak bergerak. Perusahaan yang sama juga mendapatkan keuntungan dari rejeki nomplok yang diberikan Presiden Trump melalui pemangkasan pajak pada 2017. Meskipun ada keuntungan luar biasa, porsi dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan ke negara bagian California hampir mencapai titik terendah dalam 40 tahun," tulis Patriotic Millionaires dan California Voices for Progress dalam sebuah surat kepada Ketua Komite Tata Kelola dan Keuangan Senat California.

Namun demikian, RUU tersebut mendapat tentangan, salah satunya dari Kamar Dagang California. Mereka menyebut RUU tersebut sebagai pembunuh pekerjaan.

"Jika RUU ini lolos, maka California akan memiliki pajak perusahaan tertinggi di Amerika Serikat dan juga terbesar kedua secara nasional untuk pajak pendapatan, penjualan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ini tidak diragukan lagi akan mencegah perusahaan untuk mencari atau berinvestasi lebih lanjut di negara bagian ini," tulis mereka kepada Komite Keuangan Senat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com