Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Tolak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 21/01/2020, 19:41 WIB
Rina Ayu Larasati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, review tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan memang tidak salah. Namun bila ujungnya ada kenaikan tarif, maka YLKI menolaknya.

"Respon Menhub untuk me-review lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali" ujar Tulus melalui keterangan persnya Selasa (21/01/2020).

Baca juga: Kemenhub: Pengemudi Ojek Online Minta Tarif Naik Hingga Rp 2.400 Per Km

Ia membandingkan dengan tarif Transjakarta yang sejak 2004 belum pernah dinaikan dan tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikan.

Terhadap rencana kenaikan tarif ojek online, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tersebut belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," kata Tulus

Dia menilai formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online akan Diputuskan Pekan Depan

Tulus menambahkan, jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay.

"Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif," ujarnya.

Tulus juga menyinggung soal pelayanan, pasca kenaikan tarif di bulan September 2019, belum pernah ada review terhadap pelayanan.

"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek keamanan?," ucap Tulus. 

Baca juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojek Online Bisa Rugikan Pengemudi

Dia mengatakan terkait dengan komponen tarif, dalam waktu tiga bulan pasca kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM juga tidak naik, kurs rupiah juga stabil.

"Alasan iuran BPJSKes naik juga tidak relevan, sebab pihak aplikator tidak menanggung BPJSKes pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat," ujarnya

YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi fokus kepada tugas utamanya yakni mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Bahkan YLKI meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojol yang bisa dievaluasi per 3 bulan menjadi per 6 bulan sekali. Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek," kata Tulus.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Jadi Sorotan, Apa Itu Virtual Office?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com