Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

Kompas.com - 23/01/2020, 19:17 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan barang impor melalui jasa titipan atau jastip seharusnya tidak didagangkan.

Pasalnya, kebanyakan para pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Hariyadi mengatakan, menurutnya aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan.

 

Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Sementara, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer kan aneh," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta juga mengatakan serupa.

Menurutnya, dengan banjirnya barang impor yang masuk langsung ke Indonesia sebanyak 57,9 juta paket pada tahun 2019 sudah merugikan pedagang Indonesia apalagi dengan adanya penjualan melalui jastip.

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

"Sekarang ini consignment notes (paket) mendadak naik karena mereka beli online yang basisnya dari luar negeri terus masuk juga barang jastip yang tidak kena bea masuk dirugikanlah bangsa kita ini," kata Tutum.

Ia juga mengatakan bahwa dengan masuknya paket impor ke Indonesia dapat mengganggu penjualan ritel atau sektor offline yang berdampak pada penjualan online dan offline tidak dapat bersaing satu sama lain.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak sebesar 17,5 persen. Namun kebijakan ini tak berlaku untuk barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com