Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Badan Legislatif agar membentuk panitia khusus (Pansus). Pasalnya, ranah pengawalan suatu kasus lebih meluas dan mampu mengawasi oknum-oknum yang tidak tersentuh oleh hukum.
"Panja ini sebetulnya sifatnya hanya setiap komisi, hanya lintas komisi atau instansi, internal dan eksternal. Panja yang dibentuk sekarang di Komisi III yang membidangi hukum itu hanya sepanjang yang terkait mengawal aparat penegakan hukum. Saya lebih cenderung untuk dibentuk Pansus, karena lebih bisa menjangkau instansi atau orang-orang yang diduga tidak tersentuh oleh hukum," kata Irvan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?
Komisi VI DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dilansir dari Antaranews, hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).
“Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima.
Baca juga: YLKI Komentari Pembentukan Pansus Kasus Jiwasraya
Kementerian BUMN menilai DPR RI tak perlu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus yang terjadi di Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika DPR membutuhkan data-data terkait kasus tersebut, pihaknya siap memaparkannya.
“Kalau kami sih (menilai) lebih baik (DPR) pantau saja apa yang kita lakukan. Bisa panggil kami rapat untuk tanyakan solusi apa yang dibuat kementerian BUMN,” ujar Arya di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Arya tak ingin kasus gagal bayar Jiwasraya diseret-seret ke ranah politik. Menurut dia, saat ini Kementerian BUMN tengah berupaya menyelsaikan permasalahan tersebut. “Yang penting solusi lah, jangan bawa ke politik dan lainnya. Solusi kan yang penting uang balik,” kata Arya.
Baca juga: Kementerian BUMN Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya
Kementerian BUMN khawatir jika wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya direalisasikan justru membuat investor takut menanamkan modalnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika investor batal menanamkan modalnya di Jiwasraya akan merugikan nasabahnya.
“Kalau ternyata investor (Jiwasraya) masuk harus menunggu selesainya politik siapa yang dirugikan? Nasabah,” ujar Arya di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Arya menilai saat ini yang terpenting adalah bagaimana cara mengembalikan uang nasabah Jiwasraya. Atas dasar itu, Kementerian BUMN tengah menjalankan beberapa skema bisnis agar Jiwasraya bisa segera mengembalikan uang nasabahnya.
“Apakah dengan pansus investor (mau) masuk? Kita khawatir dia (investor) nunggu dulu proses politik, baru investor masuk, kan yang terhambat nasabah juga,” kata Arya.
Baca juga: BUMN: Pembentukan Pansus Jiwasraya Bisa Merugikan Nasabah
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menginginkan aksi korporasi yang dilakukan pemegang saham berjalan dengan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan yang berakibat terganggunya pengembalian dana nasabah.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya agar tidak dilanjutkan, karena justru bisa menimbulkan permasalahan baru. Kami hanya ingin uang kembali, tapi juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut sehingga tidak selesai," kata Agung Setiawan, seorang nasabah Jiwasraya di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews, Senin (13/1/2020).
Menurut Agung, keberadaan Pansus Jiwasraya belum tentu menjamin optimalnya upaya restrukturisasi Jiwasraya yang sedang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain dapat mempengaruhi calon investor strategis yang berencana menanamkan modalnya di anak usaha Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra, Pansus juga dinilai bisa mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam membongkar modus sekaligus koruptor yang selama ini merugikan negara dan Jiwasraya.