Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Kajian Pembentukan Holding BUMN Perhotelan Rampung Juni 2020

Kompas.com - 30/01/2020, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan holding BUMN perhotelan tengah dalam tahap pengkajian. Rencananya, pengkajian tersebur baru bisa rampung pada Juni 2020.

Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour Iswandi Said mengatakan, pihaknya bersama perusahaan BUMN lain yang memiliki bisnis hotel telah menunjuk sejumlah konsultan untuk melakukan pengkajian.

“Sampai Juni tahun ini selesai sudah kajiannya dan tinggal diputuskan oleh kementerian untuk kita bagaimana,” ujar Iswandi di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (29/1/2020).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Lebur Bisnis Perhotelan BUMN, Apa Dampaknya?

Iswandi menjelaskan, konsultan hukum dan bisnis telah ditunjuk dalam rangka pembentukan holding BUMN perhotelan ini. Sebab, saat ini BUMN sendiri meliki 106 hotel.

“Nah itu dilihat karena masing-masing hotel itu punya strategi, punya juga eksisting kondisinya beda-beda, ada yang dia kelola sendiri, lalu dia buat perusahaan sendiri sebagai operatornya. Ada juga dia punya, tapi dikasikan ke operator asing,” kata Iswandi.

Menurut dia, perlu dicari skema yang tepat bagi hotel BUMN yang saat ini dikelola oleh operator asing. Sebab, hotel-hotel tersebut masih terikat kontrak kerja sama dan tak bisa asal digabungkan ke dalam holding.

“Kalau misalnya dia dikontrak dengan hotel luar negeri, kan harus dicek dulu kontraknya seperti apa, siapa tahu kontraknya 10 tahun, ada enggak peluang untuk terminasi,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com