KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo EdhyEdhy mengatakan, tahun ini pemerintah mengeluarkan Kredit Usaha Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dengan bunga rendah.
Dia menjelaskan, tahun ini suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta.
“Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen maka tidak akan memberatkan petani,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Dia menyebut, turunnya suku bunga KUR ini tentu menjadi angin segar bagi petani.
Baca juga: Dorong Kemandirian Petani, Kementan Siapkan KUR untuk Alsintan
Selain itu, Sarwo mengatakan KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya.
Dia menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).
“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” ceritanya.
Dia menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan.
“Jadi ketika sudah 3 bulan, mereka (petani) dapat melunasinya, bunganya hanya 0,2 persen atau sekitar Rp 8000 saja,” jelasnya.
Baca juga: Upaya Kementan Wujudkan Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern
Adapun, latar belakang perumusan KUR Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.