Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Terapkan Aturan Transportasi Ekspor, Pemerintah Harus Perhatikan Ini

Kompas.com - 10/02/2020, 18:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerbitkan aturan baru perubahan Permendag Nomor 82 Tahun 2017.

Aturan baru itu rencananya mulai berlaku pada Mei 2020. Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.

Kementerian perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu.

Baca juga: Larangan Ekspor Nikel, Bea Cukai: Kami Tak Merasa Kehilangan Penerimaan

Pengamat Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menyebut, Kemendag harus memikirkan secara matang untuk menerapkan kebijakan tentang ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi untuk ekspor impor barang tertentu.

Dalam draf Permendag pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor Batubara dan/atau CPO dengan menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.

Ferdy berpendapat, aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi global masih dalam ketidakpastian.

Ferdy berpandangan, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.

"Persoalannya jumlah kapal domestik mengangkut batu bara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batu bara dalam negeri sangat banyak," ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Hilirisasi Industri Bisa Gaet Investasi dan Genjot Ekspor

Ia menambahkan, dalam perdagangan internasional importir batu bara menuntut kepastian pasokan.

"Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu. Ini tentu akan membuat 'buyer' ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain di luar Indonesia," kata Ferdy.

Rencana Kemendag  untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.

International Chamber of Shipping (ICS) misalnya, dalam suratnya pada Februari 2018 menyatakan rencana kementerian perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerjasama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Baca juga: Ekspor RI Sepanjang 2019 Tembus Rp 2.345 T, Ini Daftar Komoditasnya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com