Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Akan Ganti EFIN dengan OTP, Apa Itu?

Kompas.com - 11/02/2020, 18:53 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya untuk memudahkan para wajib pajak agar semakin mudah dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Langkah terkini, Ditjen Pajak bakal mengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan One-Time Password (OTP). Sehingga, wajib pajak tak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui EFIN-nya.

"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Jakarta, Selasa (11/1/2020).

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Selama ini, untuk bisa mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu menyambangi KPP terdekat untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, wajib pajak harus melakuakn aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filing.

Baca juga: Ini Alasan Bank DKI Masih Pertahankan ATM Pecahan Uang Rp 20.000

Namun, karena tidak semua WP merupakan pengguna aktif email, banyak dari WP ketika lupa EFIN dalam masa pelaporan SPT merasa kerepotan karena harus kembali KPP untuk bisa mendapatkan kode EFIN yang baru.

Dengan menggunakan OTP diharapkan WP bisa lebih mudah dalam melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunannya.

"Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," ujar Iwan.

Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana

OTP sendiri merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia, yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email

Iwan melanjutkan nantinya wajib pajak akan diminta memberikan data secara valid sehingga seluruh data pajak juga akan terverifikasi dan terhubung dengan nomor.

"Kita lihat, masyarakat masih banyak yang belum aktif menggunakan e-mail, meski data menunjukkan populasi penduduk dengan jumlah handphone lebih banyak jumlah handphone-nya. Kita yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP. Kita kejar ini bisa Maret, kalau tahun depan sudah pasti," ujar dia.

Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com