JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya.
Sebelumnya beredar informasi, 10 orang dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. Total kerugian diduga mencapai Rp 250 miliar.
Sejak September 2019 lalu, KSP Tinara tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11 persen per tahun.
Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Rp 8 Triliun dari Lelang Sukuk
"Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kami kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Suparno mengatakan, bila melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016. Namun izin ini ada masa berlakunya. Kemenkop mengecek ke dinas Kabupaten Banyuwangi.
Suparno meminta Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi.
"Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," kata dia.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan, dari laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, tak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai Rp 250 miliar.
Baca juga: Ditjen Pajak Akan Ganti EFIN dengan OTP, Apa Itu?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.