1. Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 12 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji
Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 12 tahun sebesar 5 kali upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.
"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak selengkapnya di sini
2. Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.
Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Baca selengkapnya di sini
3. Jonan Pamer Baru Beli Mobil Esemka
Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, memamerkan kendaraan yang baru dibelinya. Dalam unggahannya di Instagram, dia memamerkan mobil anyar pabrikan Esemka.
Eks Dirut PT KAI ini menyebut, dengan membeli langsung mobil Esemka, dirinya ikut berkontribusi mendukung produk mobil nasional untuk kemajuan industri otomotif dalam negeri.