Selanjutnya, pemerintah juga membutuhkan lima dukungan dari panitia kerja (panja) Jiwasraya DPR RI untuk menyelamatkan dan membayarkan klaim nasabah asuransi perusahaan plat merah itu.
Kelima dukungan tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Beri Suntikan Dana Rp 15 Triliun ke Jiwasraya
Pertama, diperlukan dukungan atas skema penyelamatan polis.
Kedua, diperlukan dukungan atas pola pemilihan dan pembayaran hutang klaim Jiwasraya.
Ketiga, diperlukan dukungan atas pendirian perusahaan Nusantara Life sebagai anak perusahaan milik Bahana.
Keempat, diperlukan dukungan atas restrukturisasi polis Jiwasraya dan pemindahan sebagian portofolio dari Jiwasraya ke Nusantara Life.
Kelima, diperlukan dukungan atas penyertaan modal negara (PMN) yang dibutuhkan Bahana sekitar Rp 15 triliun.
Baca juga: Bisa Cuti 1 Bulan Saat Banjir, PNS Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui ada opsi penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pemerintah dalam rangka menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membayar polis kepada nasabahnya.
“PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Itu 'the last resort', karena masih ada beberapa skenario yang didalami,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Arya menjelaskan, skema PMN yang diajukan bukan hanya untuk penyelamatan Jiwasraya. Namun, untuk semua perusahaan asuransi pelat merah.
“Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti jiwasraya tidak terulang lagi,” kata Arya.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya
Menurut Arya, kebijakan apakah Jiwasraya akan di Bail In atau Bail Out masih jauh.
Saat ini kata dia, Kementrian BUMN sedang menyusun skema penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya yang akan bersifat fundamental dan komprehensif.
Sementara itu, Ketua panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, pihaknya akan memutuskan skema mana yang akan dipilih dalam rangka penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Maret 2020.
Menurut Aria, setelah masa reses, akan digelar rapat gabungan antara Panja Komisi VI, IX dan III untuk memutuskan opsi mana yang akan ditempuh untuk menyelamatkan Jiwasraya. Masa reses sendiri belaku mulai 27 Februari hingga 22 Maret 2020.