Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Ahok Temukan Banyak Masalah di Pertamina | Gaji Rata-rata Pekerja RI

Kompas.com - 26/02/2020, 06:28 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok banyak menemukan masalah di Pertamina.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (25/2/2020). Selain itu ada juga beberapa berita lain yang masuk dalam daftar 5 berita terpopuler.

Antara lain, gaji rata-rata pegawai di Indonesia berdasarkan jenjang pendidikan, tanggapan Sri Mulyani tentang keputusan AS yang mencoret Indonesia dari negara berkembang hingga hara emas Antam yang turun.

Baca juga: Sandiaga Uno: RI Masih Negara Berkembang, Belum Berpenghasilan Tinggi

Berikut 5 berita terpopuler di kanal Money:

1. Luhut: Ahok Temukan Banyak Sekali Masalah di Pertamina

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merasa heran dengan adanya massa yang menuntut Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mundur dari jabatannya.

Sebab, Ahok dituding telah melakukan korupsi di perseroan tersebut. Luhut menilai, justru Ahok merupakan sosok yang tepat mengisi jabatan Komisaris Utama Pertamina.

Hal itu karena banyak kejanggalan di perseroan itu yang mulai dibenahi.

Bagaimana kelanjutanya? selengkapnya silahkan baca di sini.

2. Gaji Rata-rata Pekerja RI Berdasarkan Jenjang Pendidikan, SD sampai S1

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah bulanan atau gaji di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.

Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.

Baca juga: Kemenkeu: Ada Dana Otsus Papua Rp 1,85 Triliun yang Didepositokan

Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.

Lantas berapa gaji rata-rata pekerja di Indonesia? selengkapnya silahkan baca di sini.

3. RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Sri Mulyani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com