Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Pekerja: Bonus hingga 5 Kali Gaji Tak Signifikan untuk Kesejahteraan

Kompas.com - 27/02/2020, 05:24 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus hingga 5 kali gaji lewat Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, bonus tersebut tidak akan berarti banyak bagi para pekerja.

Pasalnya, bonus tersebut hanya diberikan sekali kepada pekerja, sehingga tidak bersifat berkelanjutan.

"(Bonus) berlaku cuma sekali seumur hidup. Pembayaran satu tahun setelah disahkan, menurut saya enggak signifikan untuk pastikan kesejahteraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Godok Aturan Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Bonus ke Pekerja

Menurutnya, apabila pemerintah ingin menciptakan kesejahteraan bagi pekerja, maka diperlukan kebijakan yang sifatnya berkelanjutan.

"Kalau kesejahteraan kan bicara proses," katanya.

Selain itu, Timboel juga menyoroti pelaksanaan pemberian bonus ini nantinya. Sebab, pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagian ketenagakerjaan.

"Saya berharap ada sweetener yang lebih sistemik yang juga bisa hubungan industri lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut Timboel menilai aturan ini bisa saja tidak dilaksanakan. Sebab, RUU Omnibus Law belum membahas mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Saya enggak tahu pengusaha mau kasih (bonus) apa enggak. Ada juga kan pengusaha yang karyawannya banyak. apakah perusahaan ini mau (berikan bonus)?" katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelaku usaha tidak patuh.

Namun, ia memastikan segala detail aturan mengenai sanksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com