JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah nampaknya akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).
Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni bail in, bail out, dan likuidasi.
Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop
Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian.
Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.
Opsi bail out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Akan tetapi, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.
Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.
“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.
Baca juga: OJK: Porsi di Industri Asuransi Hanya 1 Persen, Dampak Jiwasraya Kecil
Untuk menjalankan skema tersebut, pemerintah nantinya akn membentuk holding asuransi yang dikepalai oleh Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan