Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Tunjuk PT Bukit Asam Kelola Perusahaan Tambang Heru Hidayat

Kompas.com - 28/02/2020, 10:03 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga.

“18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Lebih Pilih Opsi Bail In untuk Selamatkan Jiwasraya

Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu.

“Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya,” kata Arya.

Arya menegaskan, langkah ini merupakan getak cepat dari pemerintah dalam menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

“Jadi ini kan kerja nyata kita, kami kerja cepat baik Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya,” ucap dia.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com