Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY]Sri Mulyani Gelisah | PHK Karyawan Indosat | Nasib Ponsel BM

Kompas.com - 29/02/2020, 06:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Pesangon Menggiurkan, 90 Persen dari 677 Karyawan Indosat Setuju PHK

PT Indosat Tbk (ISAT) bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap 677 karyawannya.

Berdasarkan keterangan resmi ISAT, Kamis (27/2/2020), lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan. ISAT mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menyampaikan, reorganisasi bisnis ini berjalan dengan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.

"Kami juga mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengomunikasikan secara langsung dan transparan kepada semua karyawan selama proses tersebut," kata dia saat kunjungan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Bagaimana dengan karyawan yang tidak setuju? Simak selengkapnya di sini

2. Mulai Hari Ini, Penerbangan ke Arab Saudi Dihentikan Sementara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan kepada seluruh maskapai di Indonesia, mulai hari ini, Jumat (28/2/2020), agar tidak melayani sementara penerbangan tujuan Arab Saudi.

Hal ini untuk menghormati keputusan dari pihak otoritas Arab Saudi yang mengumumkan penangguhan sementara visa umrah dan wisata ke negara itu. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

"Besok (hari ini) itu sudah tidak ada lagi penerbangan ke Arab Saudi," kata Budi ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Keputusan untuk penghentian sementara penerbangan ke Arab Saudi tersebut sudah diputuskan bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, Menhub, serta Menko PMK.

Selengkapnya baca di sini

3. Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com