Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Black Market Diblokir Mulai April, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 29/02/2020, 08:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang.

Dengan kata lain, pemerintah bakal memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler.

Uji coba pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) pun telah dimulai pada 17 Februari 2020. Mulanya, jadwal uji coba ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari. Namun, uji coba yang dilaksanakan secara tertutup ini mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Ponsel Ilegal Paling Banyak dari China

Adapun skema yang dipilih untuk memblokir ponsel ilegal via deteksi IMEI perangkat (IMEI) tak terdaftar adalah metode whitelist.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Metode whitelist sendiri berbeda dengan blacklist. Metode whitelist cenderung melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI terdaftar atau tidak, sebelum membeli.

Lalu, apa saja ketentuannya agar ponsel tetap aman digunakan meski pemerintah telah menyiapkan skema pemblokiran?

Ponsel BM sebelum 18 April

Ismail memastikan, ponsel yang telah aktif sebelum 18 April 2002 meski tidak terdaftar di Kemenperin tetap tidak terblokir sehingga masyarakat tidak perlu resah. Ponsel tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," terang Ismail.

Baca juga: Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Wajib daftar IMEI

Sedangkan, masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri (wisatawan) atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, diwajibkan mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui online pada aplikasi yang telah disiapkan. Namun saat ini, aplikasi tersebut belum diaktifkan. Aplikasi bakal resmi aktif seiring dimulainya pemblokiran.

"Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April," terang Ismail.

Cek IMEI sebelum beli ponsel

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal. Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecek IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id.

"Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april," sebutnya.

Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia setelah 18 April 2020.

Baca juga: Ingin Atur Keuangan? Gunakan 4 Macam Aplikasi Ini di Ponsel Anda

Ponsel dari luar negeri

Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo telah bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.

Baca juga: Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak

Bayar Pajak

Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7 juta (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.

"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.

Maksimal 2 perangkat

Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat. Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.

"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," pungkasnya.

Jadi, pastikan Anda telah mengetahui ketentuan-ketentuan tersebut.

Baca juga: IMEI Diberlakukan, Pedagang Ponsel Memperkirakan akan Rugi 50 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com