Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Ma'ruf Amin Sudah Laporkan SPT Tahunan, Kamu Kapan?

Kompas.com - 05/03/2020, 11:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun isntagramnya @smindrawati menyebutkan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Di dalam uanggahan tersebut, Sri Mulyani sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunannya.

"Sudahkah Anda menyampaikai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Wakil Presiden @kyai_marufamin sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing," ujar Sri Mulyani seperti dikutip oleh Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, SPT tahunan meripakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Adapun uang pajak yang dibayarkan, nantinya bakal dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

"Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, beasiswa, universitas, pelatihan), kesehatan, infrastruktur, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain," ujar Bendahara Negara lebih lanjut.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi memiliki batas waktu setiap tahunnya.

Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukannya SPT melalui DJPOnline. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN. Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sudahkah Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak? Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Wakil Presiden @kyai_marufamin sudah menyerahkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang. Uang pajak yang Anda bayarkan digunakan kembali sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Uang pajak Anda akan kembali ke rakyat dan ekonomi dalam bentuk sarana pendidikan (sekolah, bea siswa, universitas, pelatihan), kesehatan, infrastruktur, membantu UMKM dan tenaga kerja mendapat pelatihan, untuk masyarakat di desa dan lain-lain. Uang pajak- #UangKita - dari kita untuk kita. Salam Indonesia Maju.

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on Mar 4, 2020 at 6:41pm PST

Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com