Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

Kompas.com - 05/03/2020, 16:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Rosan mengakui bahwa jumlah pesangon dalam Omnibus Law menyusut menjadi 17 persen, dimana sebelumnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja menerima pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4 persen. \

Kendati demikian, Omnibus Law menawarkan berbagai insentif lain, seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya.

"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika di setujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Baca juga: Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com