Rosan mengakui bahwa jumlah pesangon dalam Omnibus Law menyusut menjadi 17 persen, dimana sebelumnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja menerima pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4 persen. \
Kendati demikian, Omnibus Law menawarkan berbagai insentif lain, seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya.
"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika di setujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Baca juga: Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.