Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi

Kompas.com - 06/03/2020, 15:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, tentu harus taat membayar pajak. Selain pajak, ada pungutan lain yang dilakukan pemerintah, yakni dikenal dengan retribusi.

Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda, namun banyak yang masih awam mengenai kedua pungutan tersebut.

Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat yang menjadi wajib pajak ke negara dan sifatnya wajib. Jika iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.

Hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Dapat Surel dari Ditjen Pajak, Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT?

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat.

Beberapa jenis pajak yang masuk kategori pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Sementara pajak daerah, yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Umumnya, pajak daerah dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Contoh pajak provinsi yaitu Pajak Rokok, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Kemudian untuk pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan.

Retribusi

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sama dengan pajak yang diatur dalam undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.

Berbeda dengan pajak yang manfaatnya tidak dirasakan langsung, pembayar retribusi akan mendapatkan manfaat secara langsung atas kewajiban restribusi yang sudah dibayarkannya.

Contoh retribusi yang banyak dipungut Pemda seperti retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan dan retribusi parkir untuk penggunaan lahan parkir di lahan yang ditetapkan.

Baca juga: Freeport Bayar Pajak Air Rp 1,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com