JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani melaporkan SPT Tahunan bersama dengan beberapa jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan seperti Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Di dalam paparannya, Bendahara Negara mengatakan setiap orang dengan pendapatan di atas Rp 54 juta wajib menyampaikan laporan pembayaran pajak pribadi sebelum akhir Maret tahun ini.
Baca juga: Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak
Sebelum Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga telaj melaporkan SPT Tahunannya.
"Saya senang, tentu peranan role model atau keteladanan penting. Saya senang Pak Presiden, Pak Wakil Presiden, menteri dan beberapa pejabat negara sudah melakukan. Dan saya di Kementerian Keuangan ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kami meski mengurus keuangan negara, kami juga wajib pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban wajib pajak orang pribadi," ujar dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani pun mengatakan, setiap tahun terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Adapun per 9 Maret 2020 kemarin, diketahui sudah ada 6,27 juta orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT Pajak Secara Online