Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?

Kompas.com - 11/03/2020, 19:09 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai melakukan pembayaran tunggakan klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Maret 2020.

Lantas, dari mana sumber dana untuk membayar tunggakan klaim nasabah Jiwasraya?

“Kan ada beberapa (sumber dana), karena kan di Jiwasraya memang ada aset likuid yang bisa dijual seperti obligasi,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Pembayaran Klaim Jiwasraya Akan Diproritaskan ke Nasabah Tradisonal

Selain obligasi, dana untuk pembayaran tunggakan klaim nasabah Jiwasraya bisa juga dengan cara penjualan aset. Salah satu aset yang rencananya dijual, yakni Gedung Cilandak Town Square.

“Jadi sumbernya ada beberapa, aset obligasi, ada aset properti. Jadi ada sumber-sumber,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu.

Menurut Tiko, saat ini sudah ada beberapa pihak yang berminat dengan Gedung Cilandak Town Square. Namun, Tiko enggan mengungkapkan siapa pihak tersebut.

“Oh ada, ada (yang tertarik). Itu B2B (business to business) itu,” ucap dia.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, pemerintah nampaknya akan memilih opsi Bail In ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Minta Restu DPR untuk Penyelamatan Jiwasraya

Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.

Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com