Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Paket Stimulus Pajak Berlaku untuk Industri Manufaktur

Kompas.com - 11/03/2020, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Adapun stimulus fiskal yang bakal diberikan oleh pemerintah yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang bakal ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, penangguhan pembayaran pajak untuk PPh pasal 22 dan pasal 25 yang masing-masing berlaku selama enam bulan.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebagai penjelasan, PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Untuk PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Baca juga: Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga bakal memberikan stimulus lain untuk kemudahan impor bahan baku.

"Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan dan/atau batasan) sektor tertentu, kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," ujar dia.

Airlangga mengatakan, kebijakan stimulus tersebut berlaku segera setelah payung hukum terbit.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Tunggu Izin Jokowi soal Penundaan Pajak Penghasilan

"Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), harus disesuaikan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com